Jelang Vonis, Catherine Wilson Mengaku Menyesal dan Minta Diampuni
Redaksi - 13 Januari 2021
Breaking News:
Yayasan Baitul Maal PLN UP3 Majalaya Gelar Bazar Takjil Borong Berbagi Bersama Dhuafa
Bawa Obat Terlarang, Seorang Pemuda Diamankan Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Kemenkopolhukam RI Bersama Polda Jabar Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Jelang Libur Lebaran
Terobosan Baru, IPDN Produksi Air Mineral Kemasan Bermerk PRAJA
Redaksi - 13 Januari 2021
Top Jabar, Depok – Bintang film dan model Catherine Wilson mengaku menyesal dan minta diampuni karena telah menyalahgunakan narkotika.
Penyesalan tersebut disampaikan Catherine Wilson dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi (nota keberatan).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021).
Peldoi dibacakan Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.
Dalam pledoinya, Catherine Wilson meminta pengampunan ke majelis hakim agar diberikan vonis ringan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Catherine Wilson yang sekarang berusia 39 tahun itu berupa hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi rujukan pemerintah.
“(Catherine Wilson) Minta dikurangi hukumannya. Kami minta enam bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan,” kata Verna Wahono, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga :
Saat ini Catherine Wilson yang berdarah Inggris, Indonesia dan Arab tersebut sudah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di Panti Rehabilitasi Lemdikpol, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Apabila vonis enam bulan dan dikabulkan majelis hakim, Keket sudah selesai menjalani hukuman rehabilitasi,” kata Verna Wahono.
Rencananya, vonis Catherine Wilson akan dibacakan majelis hakim pada 25 Januari 2021.
Catherine Wilson ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.**