Pemda Jabar Mulai Hari Ini Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Redaksi - 1 Agustus 2021
Breaking News:
Kapolresta Bandung Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Selama Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2024
Perampok Sadis Berhasil Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan
Respon Cepat, Petugas Pos Terpadu Cileunyi Bantu Pemudik Yang Sakit
Arus Balik Lebaran, Pemudik Yang Istirahat di Rest Area KM149 Maksimal 30 Menit
Redaksi - 1 Agustus 2021
Top Jabar, Bandung – Hari ini 1 Agustus 2021, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali membuat program Triple Untung Plus.
Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya menurun pada triwulan satu dan dua di tahun 2021.
“Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” kata Hening Widyatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat baru-baru ini.
Triple Untung Plus merupakan program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun pembebasan denda pajak tersebut tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta ganti mesin.
Hening menambahkan, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak di masa program Triple Untung Plus.
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, Bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan tersebut dikhususkan kepada warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.**