Sopir Angkot Tabrak Lari di Baleendah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Krismanto - 1 Juni 2021
Breaking News:
Gebyar Sidang Itsbat Terpadu, Ratusan Masyarakat Kabupaten Bandung Dapatkan Akte Nikah
Persib vs Persebaya, Kapolresta Bandung Tegaskan Bonek Dilarang Datang ke Stadion Si Jalak Harupat
Warga Desa Cipagalo Keluhkan Macet Saat Polresta Bandung Menggelar Jumat Curhat di Bojongsoang
Kapolresta Bandung Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Selama Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2024
Perampok Sadis Berhasil Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan
Krismanto - 1 Juni 2021
Top Jabar, Bandung – Polresta Bandung tetapkan sopir angkot YA yang melakukan tabrak lari sebagai tersangka.
Di kutip dari ayobandung.com Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penetapan YA sebagai tersangka karena mengemudikan angkot hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Hari ini YA resmi dijadikan tersangka,” ujar Hendra, Senin 31 Mei 2021 di Soreang.
Kepada YA dikenakan Pasal 310 ayat 1,2 dan 4 juncto pasal 311 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Hendra melanjutkan, saat mengemudikan angkot pada Sabtu 29 Mei 2021, YA diindikasikan dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.
“Ada indikasi pengaruh minuman keras, sedang kami lakukan pengecekan dan masih menunggu hasil dari laboratorium,” ujarnya.
Sejauh ini berdasarkan laporan, ada 4 orang korban dalam kasus tabrak lari angkot tersebut. Secara rinci Hendra menyebutkan 1 orang meninggal dunia atas nama S warga Kota Bandung dan 3 orang luka ringan.
“Tidak benar jika dikatakan ada 15 korban,” katanya.
YA sendiri hanya mengalami luka lebam akibat persekusi yang dilakukan oleh massa.
“Kondisi YA baik-baik saja, sekarang sudah bisa berkomunikasi dengan lancar, eksekusi yang dilakukan yaitu tidak sampai mengancam nyawa,” tutupnya.
Angkot yang dikemudikan YA terhenti setelah menabrak warung sate di Jalan Siliwangi Baleendah. Massa yang merasa kesal karena YA tidak berhenti setelah menabrak kendaraan lain, langsung dihajar sampai babak belur. **