Berakhirnya Langkah Djoko Tjandra, Pintu Masuk Kasus Suap Lainnya

Redaksi - 31 Juli 2020

Top Jabar, Bandung – Terkait ditangkapnya buronan kelas kakap Djoko Sugiarto Tjandra (TjokTjan) atau Joko Soegiarto Tjandra, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat bicara.

Menurutnya, penangkapan DjokTjan ini dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait pelariannya selama ini.

Seperti diketahui, kasus hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ini merupakan salah satu skandal yang mencuat dari krisis adalah kasus cessie Bank Bali.

Skandal cessie Bank Bali bermula saat Direktur Utama Bank Bali saat itu Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara pada tahun 1997.

Dengan ditangkapnya DjokTjan di Malaysia setelah 11 tahun melarikan diri ke luar negeri menurut Boiman dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait pelariannya selama ini.

Baca Juga : Ada ASN Positif Covid-19, Gedung Sate Ditutup

“Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menggali banyak hal, kalau memang nanti Pak Djoko Tjandra buka-bukaan, terkait adanya uang atau janji bisa ditelusuri,” kata Boyamin, Kamis (30/7/2020) malam seperti kutip dari Ringtimesbali.com

Menurut Boyamin, terdapat banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait pelarian DjokTjan. Misalnya, dugaan pertemuan Djoko dengan seorang jaksa di Malaysia.

Kemudian, terhapusnya nama DjokTjan dari daftar red notice sehingga nama Djoko juga ikut terhapus dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Boyamin mengatakan, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

“Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana,” kata Boyamin.

Kasus DjokTjan bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, seperti diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000. Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan DjokTjan bersalah. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

DjokTjan kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.**red

Loading

TERKAIT:

POPULER: