Jalankan Lagi PSBB, Pemerintah Pusat Dukung DKI Jakarta

Redaksi - 13 September 2020

Top Jabar, Jakarta – Wiku Adisasmito Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahad (13/09/2020).

“Pemerintah pusat pada prinsipnya, selalu mendukung seluruh pemerintah daerah pada aspek ini adalah pemerintah DKI Jakarta agar semuanya dapat terkendali dengan baik,” ujar Wiku.

Wiku pun berharap, pelaksanaan PSBB ini dapat mengendalikan penularan kasus Covid-19 yang makin meningkat tiap harinya serta dapat menjaga para tenaga kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. 

Dalam menjalankan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) No 88/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk merespon perkembangan kasus yang semakin meningkat di DKI Jakarta.

Menurut Wiku, penerapan PSBB yang akan berlaku mulai besok Senin (14/09/2020) ini dilakukan melalui koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan satgas Covid-19 dan pemerintah pusat.

Masih dalam keterangannya, peraturan PSBB ini dijalankan melalui proses tahapan yakni tahap prakondisi, menentukan waktu yang tepat, prioritas PSBB, koordinasi pusat dengan daerah, serta pengawasan dan evaluasi.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Dengan harapan kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah, dan aktivitas sosial ekonomi budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” jelas Wiku.

Wiku mengatakan, penerapan PSBB merupakan bagian dari gas dan rem sehingga tercipta keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi masyarakat. Ia berharap, masyarakat dapat menjalani proses PSBB ini dengan disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan.

Langkah pengendalian penyebaran Covid-19

Adapun, pada Rabu malam (09/09/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB DKI Jakarta kembali diberlakukan guna menekan penularan virus Corona di DKI Jakarta. hal tersebut dengan mempertimbangkan tiga hal dalam mengambil keputusan ini, yaitu angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat. “Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal,” katanya.**red

Baca Juga : Dampak Covid-19, PAD Kuningan Merosot

Loading

TERKAIT:

POPULER: