Perlu Tahu, Ternyata Ini Alasan Plat Khusus Berkode RF
Redaksi - 26 Oktober 2021
Breaking News:
Kapolresta Bandung Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Selama Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2024
Perampok Sadis Berhasil Diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Pangalengan
Respon Cepat, Petugas Pos Terpadu Cileunyi Bantu Pemudik Yang Sakit
Arus Balik Lebaran, Pemudik Yang Istirahat di Rest Area KM149 Maksimal 30 Menit
Redaksi - 26 Oktober 2021
Top Jabar, Jakarta – Beberapa waktu lalu selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran plat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.
Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Plat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.
Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Namun yang menjadi pertanyaan kenapa plat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO warna pelatnya tidak merah?
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.
Baca Juga :
“Karena kalau warna merah terlihat mencolok. Sedangkan tujuan plat rahasia itu kan memang untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga kalau pelat hitam dapat membaur umum,” ujar Argo, Selasa (26/10/2021).
Sekadar informasi, Pelat ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.* [dsh]