Tekan Penyebaran Covid-19, 3 Pilar Lakukan Operasi Yustisi

Admin - 22 Desember 2020

Top Jabar, Polsek Bojongsoang Polresta Bandung – Penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka Operasi Yustisi berdasarkan inpres No 6 tahun 2020 pada Tingkat Polsek Bojongsoang Polresta Bandung terus di gelar menegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah.

Bertempat di Jalan Cikoneng Bojongsoang bersama Tiga pilar yang terdiri dari TNI-POLRI & POLPP menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga pengguna jalan yang melanggar Protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB)

Dipimpin Kanit Binmas Polsek Bojongsoang Ipda Burhan di ikuti oleh Personil TNI sebanyak 2 orang, Polri sebanyak 10 orang dan Pol PP 8 Orang yang tergabung masing-masing instansi sebanyak 20 Personil secara bersamaan.

Panit Lantas Polsek Bojongsoang saat dikonfirmasi mengatakan
“Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih ditemukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang di temukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker”.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman menambahkan ” Bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar bahwa pentingnya kesehatan di tengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid-19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1 T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun ” tuturnya

Loading

TERKAIT:

POPULER: