Bila Gugatan RCTI Menang, Warga +62 Tak Akan Lagi Bisa Live Medsos

Redaksi - 27 Agustus 2020

Top Jabar, Jakarta – Belum lama ini, RCTI dan iNews TV melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya, yang isinya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube, Instagram hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran.

Seluruh Pengguna medsos gaduh karena gugatan ini.

Kegaduhan media sosial terkait pernyataan tanggapan pejabat Kominfo atas gugatan tersebut. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan pihaknya akan menutup platform live media sosial jika gugatan itu dikabulkan.

Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Ahmad M Ramli seperti dilansir detiknews, Kamis (27/8/2020).

Komisi I DPR merespons keriuhan yang timbul atas gugatan ini. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan kepada wartawan, Kamis (27/08/2020) komisinya akan mempelajari gugatan tersebut.

Nurul Aripin Foto : Umum

“Kita akan pelajari dulu. Kami ingin bersikap adil terhadap perkara ini. Siaran OTT (Over The Top) mana yang mengancam keberadaan penyiaran yang konvensional, harus disisir agar tidak digeneralisasi. Seperti untuk Youtuber, apakah masuk Ke kategori tersebut atau tidak. Saya berharap kelompok ini bukan yang masuk OTT. Baiknya kita tunggu hasil diskusi di internal. Pastinya akan ada saksi di MK dari komisi terkait,” kata Nurul.**(dsh)

Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Pekerja Ditunda, Menaker : Bukan Batal

Loading

TAGS

TERKAIT:

POPULER: