Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
Admin - 28 September 2020
Breaking News:
Kembali ke Tanah Air, Kang DS: Mendapatkan Gelar Haji Mabrur dan Mabruroh
Raju Pekerja Gudang Kain Nekad Mengakhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri di Rancaekek
Geger! Wanita Tewas Dibunuh Sang Suami Menggunakan Gagang Cangkul di Cileunyi Kabupaten Bandung
Mengaku Polisi, Dua Pelaku Pemalakan di Pasar Rancamanyar Berhasil Diamankan Polresta Bandung
Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Si Jalak Harupat
Admin - 28 September 2020
Top Jabar, Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil ungkap pelaku asal Kota Bandung berinisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41), Ketika menjual satwa dilindungi.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menuturkan pelaku ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020.
Satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka adalah dua burung tiong emas serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung cucak ijo.
“Barang bukti kita sudah amankan, sementara pelaku kami tahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Ujar AKBP Bismo, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Senin (27/09/2020).
Menurut AKBP Bismo, penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Pada saat penyelidikan polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” Kata AKBP Bismo.
Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan “Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara,” Tandas AKBP Bismo.