TOP JABAR, Jakarta – Layanan mandi uap dan spa tidak lagi dikategorikan sebagai jenis jasa hiburan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait pengelompokan layanan tersebut dan menetapkannya sebagai bagian dari kategori layanan kesehatan tradisional. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menguji Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 […]
Selengkapnya