Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Diamankan Polresta Bandung
Krismanto - 8 Maret 2022

Breaking News:
Kunjungi Jalur Nagreg, Asep Romy Romaya Ingatkan Pemudik: “Jika Mengantuk, Istirahat Dulu”
Pantau Arus Mudik di Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kesiapan Petugas
IJTI Berbagi, Naufal Rabani Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang Berpartisipasi
Anggota DPR RI Rajiv Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pangalengan
Krismanto - 8 Maret 2022

TOP JABAR, Soreang – Iming – iming menjual minyak goreng dengan harga murah, IR (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Pelaku IR yang merupakan warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung tersebut diamankan Polisi lantaran melakukan penipuan penjualan dan penggelapan minyak goreng.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus penjualan minyak goreng fiktif ini berawal adanya laporan dari korban.
“Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang 50juta dengan 100juta sekian,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa,(8/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan, bukti – bukti serta identitas pelaku. Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.
Baca Juga :
Viral di Media Sosial, Kapolresta Bandung Beri Bantuan Kepada Abah Uwon
“Jadi sudah dua kali kami melakukan surat panggilan tidak direspon, akhirnya kami membuat surat perintah penjemputan terhadap IR yang awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengiming – imingi akan memberikan bonus berupa handphone dan laptop bagi pembeli yang membeli sebanyak 500 sampai 1.500 karton minyak goreng.
“Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah,”kata Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya IR dilanggar Pasal 378 dan 372 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
![]()