TOP JABAR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald setelah mengabulkan pengajuan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. “Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian […]
Selengkapnya