Korupsi Kota Bandung: Pecut untuk Reformasi Pemerintahan yang Lebih Bersih
Krismanto - 29 September 2024

Krismanto - 29 September 2024
TOP JABAR, Kota Bandung – Cobaan kembali menghantam Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mantan Wali Kota Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, yang harus menghadapi nasib serupa.
Ema resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan barang dalam proyek Bandung Smart City. Tidak hanya Ema, KPK juga menahan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung, di antaranya Ahmad Nugraha dan Riantono yang menjabat pada periode 2024-2029, serta Ferry Cahyadi anggota dewan periode 2019-2024, dan Yudi Cahyadi, anggota DPRD periode 2024-2029.
Penahanan Ema dan para anggota dewan tersebut kembali mencuatkan sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bandung. Sebelumnya, Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, telah dijebloskan ke penjara karena kasus serupa dalam proyek Bandung Smart City.
Saat ini, Yana Mulyana telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya Yana, dua pejabat di bawahnya juga ikut terseret. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan divonis 4 tahun penjara, sementara mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
Rentetan kasus ini semakin menegaskan perlunya reformasi tata kelola di Kota Bandung, khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek strategis pemerintah.
Namun, Pemkot Bandung tak mau larut memikirkan kasus tersebut. Pemkot memastikan pemerintahan harus tetap berjalan demi bisa dirasakan masyarakat di Kota Bandung.
Baca Juga :
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek Bandung Smart City
“Kami serahkan proses selanjutnya supaya bisa terselesaikan. Kita juga kalau prihatin mah prihatin yah, tapi karena pemerintahan mah sistem, jadi semua sudah teralokasikan dan masih berjalan,” kata Pj Wali Kota Bandung A Koswara saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024).
Ema diketahui sudah mundur dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung setelah terseret kasus di KPK. Ema saat ini hanya menjabat sebagai staf pelaksana di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung.
Agar kasus ini tak terulang, Pemkot Bandung sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi ke depan. Beberapa instansi pun digandeng Pemkot seperti Kejari Kota Bandung, BPK hingga Korsupgah KPK untuk keperluan penguatan tata kelola pemerintahan.
“Itu upaya-upaya kita, selain komitmen dengan seluruh perangkat di pemkot untuk menjunjung nilai-nilai integritas,” pungkasnya.
ebelumnya, KPK menyebut para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait kasus proyek Bandung Smart City. Ema diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Sementara para anggota DPRD, juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan Ema yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).*