Telolet Membawa Petaka: Bus Ngeyel Kena Sanksi Pidana!

Roel - 13 Februari 2025

TOP JABAR, Bandung – Suara bising klakson telolet masih menjadi hantu di jalanan, terutama di terminal-terminal yang menjadi titik keberangkatan bus-bus antar kota. Namun, kali ini, pihak kepolisian tidak tinggal diam. Razia besar-besaran digelar di berbagai terminal di Jakarta, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dengan tegas menyatakan bus-bus yang nekat menggunakan klakson telolet dikenai sanksi tegas. Tidak main-main, ancamannya adalah kurungan penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp250 ribu.

“Melanggat Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Ruslani, Kamis (13/2/2025).

Kendati begitu, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar. Sanksi belum dikenakan.

Ruslani mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.

“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” jelas dia.

Baca Juga :

Retreat Kepala Daerah: 505 Pimpinan Daerah Kumpul di Magelang

Sebagai informasi, fenomena bus ‘telolet’ itu saat ini sedang ramai. Klakson telolet saat ini menjadi perhatian publik, khususnya anak-anak. Klakson tersebut biasanya digunakan pada bus dan dimodifikasi menjadi sebuah irama.

Razia ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak pelanggaran terkait klakson telolet. Masyarakat pun berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, suara bising klakson telolet tidak lagi menghantui jalanan dan terminal dan juga fenomena klakson ‘telolet’ itu justru menimbulkan bahaya hingga berujung kematian. Marak anak-anak menjadi korbannya.* (red)

Loading

TERKAIT:

POPULER: