Penyertaan Modal BPR Kerta Rahardja Jadi Senjata Perangi Bank Emok dan Judol Ilegal? Hailuki: Syaratnya NPL Wajib Turun!

Krismanto - 29 September 2025

TOP JABAR – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Fraksi Partai Demokrat, Dr. M.A. Hailuki, M.Si, menyuarakan kehati-hatian terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk melakukan penyertaan modal, baik permanen maupun non-permanen, kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Rahardja.

Dirinya meminta agar keputusan ini dikalkulasikan secara cermat, mengingat adanya potensi dampak dari pemangkasan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Hailuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, menekankan bahwa pemangkasan TKD dari pemerintah pusat sudah pasti akan berdampak pada pendapatan daerah Kabupaten Bandung dan secara otomatis memengaruhi postur APBD 2026.

“Dalam kaitan itu, Penyertaan Modal kepada BPR Kerta Rahardja harus memperhatikan kondisi APBD 2026 yang pasti terimbas akibat pemangkasan TKD,” ujarnya. Senin, 29 September 2025.

“Sehingga diperlukan kalkulasi yang cermat terkait pewaktuan dan jumlah besaran Penyertaan Modal tersebut,” tegas Dr. Hailuki.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengacu pada Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemda, yang mengatur bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila tidak mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi belanja wajib.

“Harus didasarkan pada kajian investasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Terkait jenis Penyertaan Modal non-permanen yang dialokasikan untuk program dana bergulir bagi masyarakat, Hailuki menyatakan setuju untuk mempertahankannya.

Namun, persetujuan ini disertai catatan penting mengenai tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) BPR Kerta Rahardja.

“Saya sepakat untuk dipertahankan, dengan catatan terkait angka NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet BPR Kerta Rahardja yang sudah menembus di atas 10%,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka NPL 10% tersebut telah melewati ambang batas aman sebesar 5%.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemkab Bandung dan BPR Kerta Rahardja segera melakukan perbaikan mekanisme penyaluran Dana Bergulir. Perbaikan ini dinilai krusial agar dana tersebut dapat tepat sasaran dan tepat tujuan.

“Salah satu tujuannya adalah untuk memerangi Bank Emok, Judol (Judi Online), serta Pinjol (Pinjaman Online) ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkas Hailuki.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: