PKC PMII Jabar Laporkan Program “Xpose Uncensored” Trans7 ke KPID Jabar Terkait Dugaan Pelecehan Pesantren

Krismanto - 15 Oktober 2025

TOP JABAR – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Jawa Barat secara resmi telah melayangkan surat pelaporan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pelaporan ini terkait dugaan pelecehan terhadap martabat pesantren yang terdapat dalam program televisi Trans7, yaitu “Xpose Uncensored”.

Ketua PKC PMII Jawa Barat, Rusli Hermawan, menyampaikan bahwa meskipun mengapresiasi dan mendoakan KPID Jawa Barat, pihaknya menyoroti tayangan “Xpose Uncensored” yang dinilai telah merusak citra pesantren.

Program tersebut diduga menampilkan sudut pandang yang menyudutkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, serta kiai pengasuhnya, KH. Anwar Manshur.

PKC PMII Jabar menilai tayangan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai luhur pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang menjunjung tinggi moralitas dan kemerdekaan bangsa.

Oleh karena itu, PKC PMII Jabar melihat adanya beberapa pesan negatif dari tayangan tersebut, yakni:

  1. Menyajikan narasi dan visualisasi yang tendensius serta melecehkan institusi pesantren.
  2. Mengasosiasikan pesantren dengan tindakan kriminalitas dan penyimpangan.
  3. Berdampak pada penciptaan stigma sosial dan perpecahan di masyarakat.

Berdasarkan penilaian tersebut, PKC PMII Jabar mengajukan beberapa tuntutan utama, diantaranya:

1.KPID diminta memberikan sanksi tegas terhadap Trans7 atas dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya Pasal 22, Pasal 6 Ayat 1 dan 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 40.

  1. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7 Corporation) diminta segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
  2. Menghentikan total penayangan program “Xpose Uncensored” yang dianggap tidak memberikan nilai edukatif dan cenderung sensasional.

PKC PMII Jabar memberikan ultimatum. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka dari pihak Trans7, PKC PMII bersama jaringan masyarakat muslim lainnya akan menyerukan aksi boikot terhadap Trans7.

Selain itu, mereka juga mengancam akan melakukan pelaporan lanjutan ke KPI Pusat, Dewan Pers, dan Komnas HAM, serta menyatakan sikap dan komitmen bersama KPID dan lembaga penyiaran terkait.

Surat pelaporan ini ditandatangani oleh Rusli Hermawan selaku Ketua Koordinator Cabang PKC PMII Provinsi Jawa Barat, dengan tembusan yang disampaikan kepada KPI Pusat, Trans7 Corporation, Dewan Pers, PB PMII, dan Komnas HAM.

Gerakan ini diusung dengan tagline “BOIKOT TRANS7: HENTIKAN TAYANGAN YANG LECEHKAN PESANTREN!” dan “Xpose Uncensored = Xposur Fitnah terhadap Dunia Pendidikan Pesantren”.

PKC PMII Jabar berharap KPID dan seluruh lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga agar media tetap menjadi sarana pemersatu bangsa, bukan penyebar prasangka dan perpecahan.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: