Diamankan Saat Ops Libas, Anggota Genk Motor Ditembak di Tempat Oleh Polresta Bandung
Krismanto - 7 Juni 2022

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 7 Juni 2022

Top Jabar, Soreang – Selama sepuluh hari menggelar Operasi Libas Lodaya 2022, Polresta Bandung berhasil mengamankan 56 tersangka dan 26 barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada Operasi Libas Lodaya 2022 tersebut menyasar pelaku pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, genk motor dan preminisme.
“Dari 56 tersangka yang kami amankan satu diantaranya anggota genk motor kami tembak ditempat karena melawan petugas saat akan ditangkap,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa,(7/6/2022).
Perlu diketahui, Operasi Libas Lodaya 2022 dilakukan serentak di Jawa Barat yang dimulai sejak 26 Mei 2022 sampai 4 Juni 2022.
“Dari 31 laporan polisi, kurun waktu sepuluh hari kita bisa mengamankan 56 tersangka dan diamankan 26 kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.
Kusworo menambahkan dari puluhan tersangka memiliki modus yang bermacam – macam, diantaranya pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang dilakukan oleh premanisme serta genk motor.
“Modusnya juga bermacam – macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T,” tuturnya.
Lanjutnya, diantara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang – barang.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***
![]()