Agus Yasmin Sambut Baik Keputusan MK Terkait Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada
Roel - 21 Agustus 2024

Roel - 21 Agustus 2024
TOP JABAR – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian dari berbagai kalangan.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Bandung, Agus Yasmin menyambut baik keputusan MK. Menurutnya putusan MK menjadi sebuah angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
“Ini sebuah angin besar bagi perkembangan demokrasi yang kita cintai ini, sangat elegan dan membawa arah perubahan peta politik,” katanya. Rabu, 21 Agustus 2024
“Putusan tersebut mengikat lembaga dan anak bangsa, tinggal tahapan tehnis di KPU dalam waktu singkat lakukan perubahan dan tidak perlu waktu panjang, bisa sesingkat-singkat KPU berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya.
Ia menjelaskan sifat konsultasi ini juga tidak boleh menghambat berlakunya putusan MK tersebut.
“Pengaruhnya kepada kita di daerah adalah gugurnya pernyataan masing-masing yang berminat menjadi calon Bupati atau wakil Bupati untuk maju, seolah terhambat oleh dukungan partai-partai parlemen,” tuturnya.
“Sekarang peluang itu ada dan terbuka lebar, tinggal kepiawaian mengelola komunikasi agar suara-suara yang ada di partai Non Parlemen ini di satukan menjadi sebuah kekuatan untuk bisa daftar ke KPUD,” jelasnya.
Lanjut Agus Yasmin, peluang kehadiran putusan MK ini pun memberikan arti bahwa menjadi calon bupati tidak perlu tergantung pada partai-partai non parlemen.
Sehingga suara pemilih yang dihasilkan di Pileg menjadi sebuah kekuatan yang seimbang dan sekarang saatnya di dayagunakan dengan penuh tanggung jawab dengan mendorong calon Bupati dan wakil Bupati.
“Kalau langkah ini dilakukan, maka eksistensi partai Non Parlemen menjadi sejajar pula dari eksistensi peran pada pilkada,” ungkapnya.
“Kesempatan besar tinggal Bismillah, InsyaAllah bursa Bupati, Walikota, Gubernur sangat akan baik, demokrasi akan sangat indah berjalan dalam bingkai kompetisi yang penuh makna tanggung jawab kebangsaan,” pungkasnya.***