Bapenda Kabupaten Bandung Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Roel - 6 Agustus 2024

TOP JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan pendapatan daerah (Bapenda) merealese perubahan beberapa objek dan tarif pajak serta retribusi daerah sesuai dengan turunan Undang-undang no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) no. 10 tahun 2023 tentang Pajak dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) no. 289 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah kabupaten Bandung menetapkan sejumlah objek pajak dan Tarif pajak diantaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), meliputi PBJT jasa perhotelan sebesar 10%.

PBJT makanan dan minuman 10%, PBJT kesenian dan hiburan 10%, PBJT tenaga listrik (rumah tangga dan bisnis 6% dan industri 3%), PBJT jasa parkir 10%, pajak reklame 25%, pajak mineral bukan logam dan batuan 20%, dan pajak air tanah sebesar 20%.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Bapenda kabupaten Bandung siap untuk melaksanakan Optimalisasi Pajak Daerah guna menunjang program-program kegiatan (13 program) Bupati Kabupaten Bandung.

“Berdasarkan terbitnya aturan tersebut, Bapenda siap untuk melaksanakan optimalisasi pajak daerah,” kata Akhmad Djohara, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung.

“Dimana pengoptimalan PAD dapat menunjang program-program serta visi misi Kabupaten Bandung Bedas,” ujarnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat terutama wajib pajak agar senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami pun menghimbau kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar turut serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Membayar pajak dengan tertib dan tepat waktu”, tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah dijelaskan, pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak MBLB, pajak reklame, dan pajak air tanah.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: