Bawaslu Kabupaten Bandung Akan Telusuri Surat Suara Palsu Yang Dibawa Pemilih ke TPS
Krismanto - 15 Februari 2024

Krismanto - 15 Februari 2024
TOP JABAR – Bawaslu Kabupaten Bandung menerima laporan hasil pengawasan di TPS bahwa terdapat pemilih yang membawa surat suara ke TPS saat proses pemungutan suara di Desa Bojongmanggu, Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung pada 14 Februari 2024.
Menurut laporan hasil pengawasan yang diterima, kronologi ditemukannya surat suara yang terindikasi palsu tersebut yaitu sesaat setelah pemilih melakukan pencoblosan dan akan memasukan suara suara ke kotak suara.
Pada saat seorang pemilih akan memasukan suarat suara ke kotak suara, terdapat seorang anggota KPPS yang memeriksa surat suara tersebut, dan ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 (dua) lembar surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Selanjutnya, PTPS dan KPPS memeriksa kedua surat suara tersebut dimana hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa satu buah surat suara lainnya tidak tercantum Cap dan tanda tangan Ketua KPPS.
Selain itu, setelah disandingkan terdapat perbedaan ketebalan kertas surat suara dari keduanya, hal ini kemudian mengindikasi bahwa surat suara tersebut palsu atau bukan surat suara yang dikeluarkan oleh KPU.
Menanggapi laporan hasil pengawasan tersebut, Kahpiana, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa akan dilakukan proses investigasi atau penelusuran atas kejadian tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena identitas pemilih yang membawa surat suara yang diduga palsu tersebut belum diketahui.
“Langkah selanjutnya, kami memerintahkan Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk untuk melakukan penelusuran identitas pemilih tersebut terutama identitas nama,” kata Kahpiana. Kamis, 15 Februari 2024.
“Karena berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu di lapangan, mereka (Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk) sudah mendapatkan alamat tinggal yang bersangkutan,” pungkasnya.***