Bupati Bandung Apresiasi Polri Atas Pengungkapan Kasus Brigadir J
Roel - 11 Agustus 2022

Roel - 11 Agustus 2022
TOP JABAR – Terungkapnya kasus kematian Brigadir J yang menjadi korban penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Apresiasi terus berdatangan dari berbagai para pejabat.
Salah satunya adalah dari Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung mengatakan apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolri beserta Timsus yang telah bekerja keras dalam menangani kasus Brigadir J.
“Saya Bupati Bandung mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” katanya dalam unggahan video yang tersebar di grup whatsapp. Kamis, 11 Agustus 2022.
DS menambahkan kasus Brigadir J telah menjadi kasus yang saat ini menjadi perbincangan hangat di seluruh tanah air.
“Kasus ini luar biasa, karena sampai jadi perbincangan setanah air,” ujarnya.
Lanjut DS, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan rasa bangga kepada Kapolri. Karena sudah transparan membuka dengan selebar-lebarnya yang pada akhirnya terungkap.
“Sangat luar biasa dan saya mengapresiasi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih semoga kinerja bapak yang baik ini tetap dipertahankan dan bisa ditingkatkan dan diikuti semua elemen bawahannya,” tutur DS.
“Saya yakin eksistensi kapolri ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”tambahnya.
Diketahui, Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh “ranting-ranting”.
Namun keraguan tersebut terjawab langsung, setelah Kapolri dan Timsus telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***