Bupati Bandung Desak Proses Hukum Pengrusakan Kebun Teh di Pangalengan
Krismanto - 29 November 2025

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 29 November 2025

TOP JABAR – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Bandung, untuk memproses secara hukum kasus perusakan dan penebangan pohon teh secara ilegal di kawasan Kecamatan Pangalengan.
Tindakan merusak lingkungan ini, menurut Bupati, telah memicu kejadian banjir bandang dan mengancam ekosistem serta keselamatan warga sekitar.
Penegasan ini disampaikan Bupati Dadang Supriatna setelah meninjau langsung lokasi perusakan dan berdialog dengan berbagai pihak, termasuk camat, anggota dewan, dan perwakilan masyarakat.
Bupati Dadang Supriatna menyoroti bahwa Pangalengan adalah aset daerah dengan potensi wisata dan kekayaan alam yang “sangat luar biasa” dan menegaskan bahwa perusakan tidak boleh terjadi.
Ia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam menyusul terjadinya banjir bandang yang dikeluhkan oleh masyarakat dan pihak kecamatan.
“Bahwa dengan adanya pohon teh yang ditebang, ini terjadi banjir bandang. Pak Camat, Pak Dewan, termasuk masyarakat, kemarin juga mengeluh,” ungkap Bupati. Sabtu, 29 November 2025.
Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak fatal seperti yang terjadi di daerah lain.
“Saat ini sudah kita tahu kejadian Sumatera ini kan karena adanya penebangan yang tidak (sesuai aturan) dan juga penebangan yang liar, sehingga berakibat fatal,” tuturnya.
“Tentu kami tidak berharap Pangalengan ini tenggelam. Kalau seandainya lingkungan sudah rusak, maka ini akan menjadi ancaman untuk warga sekitar,” jelasnya.
Dalam menghadapi situasi darurat lingkungan ini, Bupati meminta langkah hukum segera diambil.
“Untuk itu saya mohon dengan hormat Pak Kapolresta Bandung untuk memproses secara hukum,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Pemerintah Kabupaten Bandung akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, PTPN, dan TNI untuk melakukan upaya pemulihan.
“Kami dan juga Pak Gubernur nanti akan melakukan penanaman kembali dengan PTPN. Dan termasuk tadi setelah diskusi panjang lebar, maka juga Pak Dandim ikut juga mengamankan dalam situasi nanti ke depannya, sehingga kolaborasi dan kebersamaan dan kekompakan kita, Insya Allah, akan terus mendorong,” jelas Dadang Supriatna.
Bupati mengungkapkan bahwa data dari PTPN menunjukkan luas lahan yang telah dirusak akibat penebangan ilegal ini mencapai angka yang signifikan.
“Lahan yang sudah dirusak, tadi sudah informasi dari PTPN, hampir kurang lebih 150 hektare. 150 hektare sudah dirusak,” sebutnya.
Untuk langkah pemulihan, Gubernur telah menginstruksikan agar dilakukan penanaman kembali untuk tanaman keras. Bupati juga secara khusus meminta PTPN agar lahan-lahan yang gundul segera ditanami teh kembali, mengingat teh merupakan komoditas utama (core) kawasan tersebut.
Kepada masyarakat Pangalengan, Bupati Dadang Supriatna meminta agar warga tidak terprovokasi.
“Saya mohon kepada warga sekitar, warga Pangalengan, tolong jangan terprovokasi, karena kerugian itu pasti bakal dirasakan oleh warga masyarakat sekitar di sini,” ujarnya.
“Untuk itu sekali lagi, stop untuk merusakkan atau penebangan teh di Kecamatan Pangalengan. Kita tidak mau terjadi dan terulang kembali,” tutup Dadang.**
![]()