Gebyar Sidang Itsbat Terpadu, Ratusan Masyarakat Kabupaten Bandung Dapatkan Akte Nikah
Krismanto - 19 April 2024

Krismanto - 19 April 2024
TOP JABAR – Dalam rangka hari jadi Kabupaten Bandung yang ke-383 tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar gebyar sidang itsbat terpadu, dan pelayanan administrasi pasca itsbat nikah (pelaminan cantik) di Gedung Moh Toha. Jumat, 19 April 2024.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan sidang itsbat nikah ini secara serentak terpadu yang tentunya kolaborasi pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Bandung.
“Sehingga begitu selesai itsbat nikah, maka seluruh administrasi ini selesai, maka persuratannya pun selesai,” kata Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung.
“Baik itu dicatat dengan akte nikah, akte nikahnya dikeluarkan oleh kementerian agama dan juga itsbat nikah pun dari pengadilan agama dikeluarkan dan termasuk KTP dan KK pun hari ini juga sekaligus,” sambungnya.
Ia menjelaskan itsbat nikah ini salah bentuk pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dan planning dirinya saat kampanye mencalonkan sebagai Bupati Bandung.
“Kenapa kita lakukan seperti ini, karena ini berdasarkan hasil planning saya saat kampanye. Ternyata menemukan masalah, ada masyarakat yang belum punya akte nikah,” ujarnya.
“Maka dengan kolaborasi pemerintah daerah dengan pengadilan agama, kementerian agama dan dinas dukcapil, alhamdulilah saat ini selesai yakni 488 dari target 1.000 pasangan,” jelasnya.
Ia menambahkan masih banyaknya pasangan
yang belum memiliki akte nikah, maka dirinya menugaskan para camat untuk terus mendata.
Sehingga tidak ada lagi kejadian masyarakat di Kabupaten Bandung yang tidak mempunyai akte nikah dan belum tercatat di Kementerian Agama di Kabupaten Bandung.
Lanjut Kang DS, ada beberapa alasan masyarakat yang telah menikah tetapi belum memiliki akte nikah.
“Pertama pada saat itu memang ada sebagian masyarakat yang saat itu akte nikahnya tidak diberikan langsung. Karena dulu kan jaman 30 tahun yang lalu, mungkin saja terjadi dan ada juga yang memang ada nikah karena nikah agama, nah ini juga salah satu prinsipnya asal sah,” ujar Kang DS.
“Tetapi ini kan secara catatan dalam agama ini harus dicatatkan juga dan insyaallah kolabirasi ini sangat luar biasa, semoga bisa berlanjut dan tadi kita sama-sama sepakat untuk melanjutkan program ini di Kabupaten Bandung,” jelas Kang DS.
Ia pun menegaskan pemerintah Kabupaten Bandung akan terus melakukan percepatan dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bandung yang telah menikah dan belum mendapatkan akte nikah.***