Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Kabupaten Bandung Pastikan Penghapusan Denda Pajak

Krismanto - 25 Agustus 2025

TOP JABAR – Dalam upaya meringankan beban wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan denda pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma mengatakan, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak.

“Pada buku satu, buku dua itu seratus persen pokonya pajak, kemudian di buku selanjutnya itu tiga puluh persen, dengan dendanya terhapus,” kata Erwan kepada wartawan saat di temui di Pemkab Bandung, Kamis (21/8/2025).

Untuk buku satu yakni ketetapan Rp 100 ribu ke bawah, sedangkan buku dua Rp 100.000-500.000. Penghapusan denda pajak itu tidak hanya berlaku untuk PBB P2 saja, tetapi juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bandung saat itu menggratiskan pokok maupun tunggakan untuk PBB P2 buku satu dan dua pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Syaratnya, cukup membayar PBB ketetapan 2025.

Kebijakan ini berlaku pada 25 Agustus-30 September 2025. Untuk periode tersebut hanya diberlakukan penghapusan tunggakan denda, karena sebelumnya telah berjalan program insentif PBB P2 pada 8 April-30 Juni 2025 dalam rangka Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung.

Pada program insentif April hingga Juni lalu, terbukti mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

“Kami berharap hal serupa untuk pemberlakuan penghapusan denda PBB yang berlaku pada 25 Agustus-30 September 2025,” sambung Erwan.

Bapenda mencatat, penerimaan PBB pada Juni 2025 mencapai Rp 15 miliar, tertinggi dibanding bulan-bulan lain di tahun itu. Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar.

Jumlah wajib pajak PBB di Kabupaten Bandung sekitar 1,2 juta, meski sifatnya dinamis karena dipengaruhi penghapusan nomor objek pajak (NOP).

Bupati Bandung juga akan segera mengeluarkan instruksi agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, dan perangkat desa mendukung kebijakan taat pajak, baik PBB, pajak kendaraan bermotor, maupun BBNKB.

“ASN harus jadi contoh buat masyarakat agar wajib bayar pajak,” pungkas Erwan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih tenang dan tidak terbebani oleh tunggakan lama, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: