Promosikan Judi Online, Lima Tersangka Diamankan Polresta Bandung, Salah Satunya Selebgram
Roel - 11 Juli 2024

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Roel - 11 Juli 2024

TOP JABAR – Promosikan judi online, selebgram berinisial A diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. A ditangkap karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.
Selain A, Polresta Bandung juga mengamankan empat orang pria inisial A, A, F dan S yang sama mempromosikan judi online di akun berbeda.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram berinisial A mempromosikan situs judi online di akun instagram miliknya. Tersangka A sudah 1,5 tahun mempromosikan judi online di akun instagramnya.
“Yang bersangkutan joget-joget kemudian memperkenalkan atau mempromosikan situs online, judi online dan ini bisa terungkap karena keaktifan daripada Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan kegiatan patroli cyber,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 11 Juli 2024.
“Sedangkan keempat tersangka lainnya A, A, F dan S ditangkap karena mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang hingga Jakarta,” ujarnya.
Ia mengungkapan keempat tersangka tersebut mengklaim mudah bermain judi online dan gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang akan tetapi dibayar seolah-olah menang.
“Mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton untuk ikut judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.
“A ini merekrut saudara A, saudara S, dan saudara F serta 42 streamer yang saat ini masih kami lidik, serta 72 akun fanpage,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Selain itu pasal 45 juncto, pasal 27 undang-undang informasi transaksi elektronik.***
![]()