Satu Desa Satu Advokat: Pemkab Bandung dan Peradi Teken Kesepakatan Advokasi Hukum

Krismanto - 18 Juli 2025

TOP JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bale Bandung tandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan dan Advokasi Permasalahan Hukum di Wilayah Kabupaten Bandung, di rumah dinas Bupati, Komplek Pemkab Bandung, Kamis (17/7/2025) malam.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPC Peradi Bale Bandung, I Made Agus Rediyudana disaksikan sejumlah kepala OPD Pemkab Bandung serta pengurus DPC Peradi Bale Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pendampingan dan Advokasi Permasalahan Hukum di Wilayah Kabupaten Bandung ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat umumnya serta ASN di lingkungan Pemkab Bandung terkait hukum. Sehingga kedepannya kita semua menjadi masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Terdapat sedikitnya 13 poin ruang lingkup kesepakatan bersama yang ditandatangi Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPC Peradi Bale Bandung, diantaranya:

  1. Pelayanan Hukum,
  2. Konsultasi Hukum,
  3. Bantuan Hukum,
  4. Sosialisasi Hukum,
  5. Penyuluhan Hukum,
  6. Pendapat Hukum,
  7. Pendampingan Hukum,
  8. Audit Hukum,
  9. Pelatihan Bersama,
  10. Workshop,
  11. Seminar,
  12. Bimbingan Teknis, dan
  13. Focus Group Discussion (FGD)

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Bale Bandung, I Made Agus Rediyudana menjelaskan penandatanganan kesepakatan bersama ini untuk memberikan pendampingan serta penyelesaian masalah hukum di wilayah Kabupaten Bandung.

Peradi Bale Bandung sendiri sejauh ini sudah memiliki program yang diberi nama “Akang Desa” (Aplikasi Hukum Menjangkau Desa). Dimana target nya adalah satu desa satu advokat.

“Ini kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bandung dengan Peradi, dimana kita membantu memberikan pendampingan, advokasi serta penyelesaian masalah hukum di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar I Made Rediyudana.

“Penandatanganan ini nyambung pada saat pelantikan, karena kita ada program yang bernama Akang Desa, Advokat Menjangkau Desa, jadi programnya itu adalah satu desa, satu advokat,” jelasnya.

Dalam program Akang Desa ini, Peradi Bale Bandung memberikan layanan edukasi, konsultasi, advokasi pendampingan permasalahan hukum.

“Nanti di situ kita berikan layanan edukasi, konsultasi gratis, advokasi pendampingan permasalahan hukum,” tuturnya.

“Karena kan sekarang desa ini bisa membuat peraturan desa, di mana peraturan desa ini menjadi sumber hukum, salah satu sumber hukum yang paling bawah di desa ini,” tambahnya.

“Setelah penandatanganan ini, Peradi Bale Bandung akan terus menjangkau seluruh desa hingga pelosok di wilayah Kabupaten Bandung, kurang lebih ada 270 desa,” pungkas I Made Rediyudana.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: