Sidang Pembunuhan Ahmad Nurhidayat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan hingga Rencana Laporkan Yayasan

Krismanto - 23 Juli 2025

TOP JABAR – Sidang kasus pembunuhan santri Ahmad Nurhidayat di Pondok Pesantren Ar-Rohman, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, telah merampungkan pemeriksaan saksi.

Namun, I Made Rediyudana, kuasa hukum korban sekaligus Ketua PERADI Kabupaten Bandung, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama persidangan, bahkan berencana untuk melaporkan pihak yayasan pesantren.

“Alhamdulillah sidang pembahasan saksi sudah selesai. Tetapi tadi ada kejanggalan sedikit dari saksi anak yang pertama kali dipersidangkan, itu didampingi oleh pihak pesantren,” ujar I Made usai persidangan ke empat di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa seharusnya saksi anak didampingi oleh orang tua atau pekerja sosial yang ditunjuk oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), bukan dari pihak pesantren.

Kejanggalan lain muncul dari keterangan saksi kedua, seorang anggota Kepolisian Sektor Ibun, yang menyatakan bahwa terdakwa menyerahkan diri. I Made menyoroti hasil pemeriksaan luka-luka korban yang diakui berasal dari belakang.

“Sudah jelas bahwa terdakwa ini, korban ini tidak melawan. Jadi bukan karena spontan juga, karena tadi juga ada keterangan saksi mencari, ada jeda waktu, dia mencari dulu. Berarti kan jelas,” tegas I Made.

Menurut I Made, fakta ini membantah narasi awal yang menyebutkan adanya perlawanan dari korban. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan seperti pesantren seharusnya mengedepankan moralitas.

“Misalkan ada anak bandel juga, tidak harus dibunuh. Tidak harus dikejar untuk dibacok. Nah, ini yang harus kita benar-benar tegakkan keadilan lagi,” katanya.

Menyikapi berbagai kejanggalan ini, I Made menyampaikan langkah hukum selanjutnya. Pemeriksaan terdakwa dijadwalkan akan dilaksanakan minggu depan, pada 30 Juli 2025.

“Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya. Sekarang orang tua korban berencana akan melaporkan pihak yayasan sebagai pihak sekolah yang harusnya menjaga, bertanggung jawab terhadap anak didiknya. Tapi terjadi kelalaian sehingga matinya anak didik di situ,” ungkap Rediyudana.

“Kita kawal terus sampai kapanpun. Baik itu nanti pidana, perdata. Bahkan kita akan menyurat ke mana-mana. Komnas HAM, kemudian ke KPAI, mungkin sampai ke DPR RI. Kita minta ini keadilan ditegakkan oleh aparat,” pungkasnya.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: