Longsor Tambang di Cirebon, Dua Orang Jadi Tersangka

Roel - 1 Juni 2025

TOP JABAR, Cirebon — Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor tambang ilegal di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka berinisial AK dan AR, masing-masing merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang, kini resmi ditahan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa keduanya sudah lama mengetahui larangan aktivitas tambang di area tersebut, namun tetap nekat beroperasi. Akibatnya, nyawa melayang dan lingkungan rusak parah.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Sumarni dalam keterangan resmi pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.

Baca Juga :

Siswa Jabar Siap-Siap Masuk Sekolah Lebih Pagi, Ini Kata Dedi Mulyadi

Sumarni menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga menjerat mereka dengan UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Kami menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam kasus ini. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Sumarni.

Tragedi ini membuka kembali luka lama tentang lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hukum tak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang mengorbankan manusia dan alam.* [Kris]

Loading

TERKAIT:

POPULER: