Komunitas Sahat di Margahayu Dukung Gibran Menjadi Cawapres
Krismanto - 19 Oktober 2023

Breaking News:
Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Tradisi Agustusan untuk Edukasi Nasionalisme Gen Alpha
Warga Bandung Protes Lapangan Padel Berisik hingga Malam, Farhan Siapkan Aturan Jam Operasional
LBH PUI Desak Polrestabes Bandung Bertindak Profesional dan Transparan
KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi
Krismanto - 19 Oktober 2023

TOP JABAR – Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini” kata Wahyu. Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurut salah satu Komunitas Sahat Gibran di wilayah Kec. Margahayu Kab. Bandung, pihaknya harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
“Usia bukanlah patokan seseorang untuk menunjukan kemampuan dalam dirinya untuk membawa negeri kita kearah yang lebih baik lagi,” ucapnya.
“Kami menyayangkan adanya beberapa pihak yang tidak menyetujui keputusan MK, dimana kami berpendapat bahwa yang kontra dengan keputusan MK sama saja dengan mengekang para pemuda negeri ini yang berpotensi dan memiliki kemampuan untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut salah seorang dari sahabat Gibran wilayah Kec. Margahayu tersebut menyatakan mendukung putasan MK dan mendukung Gibran menjadi Cawapres RI mendampingi pak Prabowo.***
![]()