Ironis! NIK Nenek Penerima PKH Terindikasi Judi Online, Bansos Tersendat

Roel - 29 Agustus 2026

TOP JABAR, Pangandaran – Seorang lanjut usia (lansia) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sempat mengalami kendala pencairan bantuan sosial.

Penyebabnya cukup mengejutkan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik lansia tersebut terindikasi terkait aktivitas judi online.

Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran, Ina Nuraeni, mengatakan kasus tersebut diketahui setelah pendamping PKH melakukan penelusuran terhadap data penerima manfaat yang mengalami masalah saat pencairan bantuan.

Menurut Ina, kondisi tersebut cukup ironis. Sebab, penerima manfaat yang bersangkutan merupakan seorang lansia yang dinilai tidak memahami aktivitas judi online.

“Kan itu enggak lucu. Karena lansia ini enggak ngerti tentang online, apalagi judi online,” ujar Ina seperti dilansir dari laman Tribun Jabar, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, indikasi tersebut muncul dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan oleh pendamping PKH.

NIK milik lansia tersebut tercatat terindikasi aktivitas judi online karena terhubung dengan nomor telepon seluler tertentu.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan adanya riwayat transaksi yang berkaitan dengan penggunaan dompet elektronik (e-wallet). Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya indikasi judi online pada NIK penerima manfaat.

“Dari NIK KTP. Setelah ditelusuri oleh pendamping PKH, ternyata pada SIKS-NG pendamping PKH itu terlihat NIK lansia terindikasi judi online karena terhubung dengan nomor handphone sekian,” katanya.

Baca Juga :

Warga Bandung Protes Lapangan Padel Berisik hingga Malam, Farhan Siapkan Aturan Jam Operasional

Atas temuan tersebut, pendamping PKH kemudian mengajukan sanggah agar status penerima manfaat dapat dikoreksi. Langkah itu dilakukan supaya hak bantuan sosial PKH milik lansia tersebut kembali dapat dicairkan.

“Kan kasihan, nenek-nenek ini sudah tua harus ditolong,” ucap Ina.

Kasus tersebut menjadi perhatian bagi pendamping PKH di Kabupaten Pangandaran. Edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya terkait keamanan data pribadi, dinilai perlu terus ditingkatkan.

Ina mengimbau seluruh penerima PKH untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama KTP dan kartu ATM yang digunakan untuk menerima bantuan sosial.

Menurutnya, KTP maupun ATM PKH tidak boleh dititipkan atau dipinjamkan kepada orang lain. Sebab, data dan fasilitas tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang pada akhirnya dapat merugikan penerima bantuan.

“Kita melakukan imbauan agar KTP ataupun ATM PKH tidak boleh dititipkan kepada siapapun, tidak boleh dipinjamkan kepada siapapun,” ujarnya.

Ia menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota keluarga penerima manfaat sendiri.

“Karena khawatir disalahgunakan, baik itu kepada suaminya, ke anaknya, ataupun cucunya, itu tidak boleh dititipkan atau dipinjamkan,” kata Ina. (*)

TERKAIT:

POPULER: