Sejumlah generasi milenial desa katapang Dukung Putusan MK.

Krismanto - 20 Oktober 2023

TOP JABAR – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Dan akibat putusan MK tersebut generasi milenial desa katapang kecamatan katapang mengapresiasi keputusan MK tersebut.

Wawan salah satu pemuda desa katapang mengatakan, kekuatan pendorong yang penting untuk membentuk arah perubahan yang lebih komprehensif dan dinamis dalam pembangunan negara adalah peran serta pemuda. Dengan keputusan MK tersebut menandakan perubahan paradigma dalam cara kita memandang kepemimpinan.

Penilaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan pesan bahwa generasi muda akan berperan penting dalam perubahan dan pembangunan Indonesia di masa depan. “Generasi muda merupakan motor penggerak perubahan dan inovasi di berbagai bidang, termasuk politik. Upaya Anda dapat membawa perspektif baru, ide-ide segar, dan semangat inovasi yang diperlukan untuk mengatasi tantangan bangsa kita,” kata wawan saat dimintai keterangannya, jumat (20/10/2023).

“Keputusan ini kami apresiasi, ini tandanya ada ruang anak muda yang memiliki prestasi dalam memimpin daerah untuk bisa naik ke panggung Nasional” Tutup wawan

Loading

TERKAIT:

POPULER: