Pemuda Tani Kecamatan Cileunyi Dukung Putusan MK dan Gibran Menjadi Cawapres
Krismanto - 22 Oktober 2023

Breaking News:
Ali Syakieb Pilih Bekerja Senyap: Santuni Warga dan Beri Semangat Anak Panti Asuhan
Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus untuk Korban Longsor Cisarua
BRI Salurkan Bantuan Lanjutan TJSL Tanggap Darurat Bencana untuk Penyintas Longsor Cisarua
Publik Kaget! Pola Makan Warga Kota Disebut Menteri LH Sebabkan Longsor Bandung Barat
Krismanto - 22 Oktober 2023

TOP JABAR – Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”
Menurut para PEMUDA TANI DES. CINUNUK KEC.CILENYI KAB. BANDUNG Mereka menyatukan pemikiran mereka bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
Ucapnya
![]()