Pemuda Tani Kecamatan Cileunyi Dukung Putusan MK dan Gibran Menjadi Cawapres
Krismanto - 22 Oktober 2023

Breaking News:
Tegur Maling Motor, Brigadir Arya Tewas Ditembak dari Jarak Dekat
Wakil Ketua DPR RI Puji Transformasi Lahan Desa Sukamenak: Bukti Nyata APBN Membangun dari Desa
Waspada Lonjakan Harga, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Pemkab Bandung Proaktif Kendalikan Inflasi
Grand Final Duta Pajak 2026 Kabupaten Bandung, Dorong Milenial Jadi Agen Edukasi Pajak Daerah
Krismanto - 22 Oktober 2023

TOP JABAR – Terkait polemik yang terjadi saat ini mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Usia tidak menjadi patokan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin selagi mereka mempunyai pengalaman dan berintegrasi untuk kemajuan bangsa ini”
Menurut para PEMUDA TANI DES. CINUNUK KEC.CILENYI KAB. BANDUNG Mereka menyatukan pemikiran mereka bahwa Masyarakat Indonesia harus memberikan kebebasan kepada seseorang untuk memberikan potensi yang terbaik dalam dirinya untuk kepentingan bangsa dan negara walaupun seorang pemuda sekalipun.
Ucapnya
![]()