Nekat Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polisi di Dayeuhkolot
Krismanto - 11 Februari 2025

Krismanto - 11 Februari 2025
TOP JABAR – Seorang pria berinisial AN (45), warga Cibaduyut, Kota Bandung, diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Dayeuhkolot setelah kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kp. Bojong Asih, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Selasa, 11 Februari 2025.
Kapolsek Dayeuhkolot, Kompol Aep Suhendi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Dayeuhkolot melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Aep.
“Saat tiba di TKP, petugas menemukan seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan tas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis obat-obatan keras yang tidak disertai izin edar,” sambungnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 94 butir Tramadol, 45 butir Trihexyphenidyl, 34 butir Eximer, 30 butir Double Y serta Uang tunai Rp. 340.000,- yang diduga hasil penjualan obat-obatan.
Dari penangkapan ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Bandung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Aep.**