Keluarga Santri Tewas di Ibun Laporkan Pemilik Pesantren ke Polda Jabar atas Kelalaian

Krismanto - 23 Juli 2025

TOP JABAR – Keluarga Ahmad Nurhidayat (17), santri yang tewas dibunuh di Pondok Pesantren di Ibun, Kabupaten Bandung, bersama kuasa hukumnya, resmi melaporkan pemilik pesantren ke Polda Jawa Barat pada Rabu (23/7/2025) sore.

Laporan ini diajukan atas dugaan kelalaian pihak pesantren yang menyebabkan terjadinya pembunuhan di lingkungan pendidikan tersebut.

I Made Rediyudana, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan adanya fakta-fakta yang disembunyikan dan kelalaian serius dari pihak pesantren.

“Ini kronologisnya seperti apa, bang, sampai terbunuh kayak gitu? Inilah yang masih gelap, inilah yang masih ada fakta-fakta yang tidak terbalikkan,” ujarnya saat ditemui usai melayangkan laporan di Mapolda Jawa Barat.

Menurut I Made, pembunuhan yang menimpa Ahmad Nurhidayat diduga dilakukan oleh anak pimpinan pesantren yang juga berstatus sebagai guru di sana. Alasan pembunuhan, lanjutnya, masih menjadi tanda tanya besar.

“Ada alasan katanya ingin melecehkan, tapi kan hal di sini kan tidak rata-rata, misalkan ada perbuatan di kebun langsung dibunuh. Kita perlu melakukan ini karena ada kelalaian dari pihak pesantren,” jelasnya.

I Made menambahkan bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku pembunuhan sudah masuk dalam tahap persidangan.

“Sekarang itu sudah sampai proses persidangan. Pelaku sudah menyerahkan diri, kemudian masuk ke P21, lalu lanjut persidangan sekarang,” ungkapnya.

Mengenai tujuan pelaporan, I Made menyatakan bahwa ini adalah upaya untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Tujuan kami datang ke sini untuk melaporkan pemilik pesantren ini, bersama dengan bapak dan ibu korban Ahmad,” katanya.

Harapan keluarga setelah laporan ini diterima adalah agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kita harapannya mendapatkan satu keadilan bagi korban dan bagi keluarga korban, sehingga tidak lagi si korban ini difitnah, tidak lagi korban ini diputarbalikkan fakta,” tegas I Made.

Selain itu, laporan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lain, khususnya pesantren, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kemudian ini juga mencegah pada sekolah juga, untuk pesantren juga, untuk ke depannya tidak perlu berbuat seperti ini lagi. Tidak ada lagi kejadian serupa,” harapnya.

I Made juga menyoroti upaya “penyudutan korban” yang dilakukan oleh pihak tertentu, dengan alasan bahwa korban berbuat yang tidak-tidak.

Ia menegaskan bahwa apapun alasannya, tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan.

“Jadi alasan dia membacok itu alasannya katanya berbuat yang enggak-enggak. Sebenarnya masih bisa dididik, bukan dibacok,” pungkasnya.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: