Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Krismanto - 14 September 2025

TOP JABAR, Kota Bandung – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, diketahui telah bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Yaman seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat, Minggu (14/9/2025).

Yana kini berada dalam pengawasan Balai Permasyarakatan (Bapas) dan diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga masa hukumannya berakhir dan dinyatakan bebas murni. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme pembebasan bersyarat yang berlaku bagi narapidana.

Sebelumnya, Yana Mulyana dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap terkait proyek pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023 bersama dua pejabat Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, serta tiga pihak swasta.

Dalam unggahan akun Instagram Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, Yana terlihat hadir dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah mantan kepala camat. Penampilannya tampak tidak banyak berubah dengan mengenakan kaus berkerah putih.

Kehadiran Yana di tengah masyarakat menjadi perhatian karena tidak banyak pihak yang mengetahui bahwa ia telah memperoleh pembebasan bersyarat. Beberapa kalangan menilai, keterlibatannya kembali di ruang publik tetap harus dalam batasan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :

Walikota Bandung Turun ke Jalan dalam Aksi Bebersih Kota Bersama Ribuan Komunitas dan Ormas

Meski status hukumnya kini bebas bersyarat, Yana Mulyana masih memiliki kewajiban administratif yang harus dipatuhi. Selama masa ini, pihak Balai Permasyarakatan akan melakukan pengawasan hingga ia resmi dinyatakan bebas murni sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Artinya, status bebas bersyarat yang dijalani Yana Mulyana menandai fase baru dalam masa hukumannya. Kehadirannya di ruang publik tetap berada dalam pengawasan ketat, sementara masyarakat menunggu proses hukum tersebut benar-benar tuntas hingga ia dinyatakan bebas murni sesuai ketentuan yang berlaku.* [kris]

Loading

TERKAIT:

POPULER: