Menguak Sisi Gelap Rekayasa Perkara, Saksi Jadi Korban Dugaan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah di Polres Magelang Kota

Krismanto - 27 Mei 2026

TOP JABAR – Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polres Magelang Kota kembali diterpa isu miring. Bima, seorang warga sipil yang sedianya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan, diduga menjadi korban rekayasa perkara dan pemerasan terstruktur oleh oknum penyidik. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp823.000.000.

Berdasarkan investigasi dan kronologi lengkap yang dihimpun oleh Tim Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Bima sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, keterikatan utang-piutang, maupun keterlibatan pidana dengan pihak koperasi yang bersengketa.

Asal-Usul Perkara: Sengketa KSP Mustika dan Dokumen Palsu

Kasus ini berakar dari dugaan penipuan yang sempat viral pada Mei 2025 lalu. Berdasarkan data konferensi pers resmi Satreskrim Polres Magelang Kota tertanggal 25 Mei 2025, perkara bermula pada April 2024 yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika.

Dua tersangka utama dalam kasus tersebut adalah AP dan WD. Keduanya diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp550 juta ke KSP Mustika. Modus yang digunakan adalah melampirkan dokumen Surat Persetujuan Pencairan Kredit (SPPK) dari salah satu Bank BUMN.

Modus Operandi Tersangka Utama

AP diduga mengondisikan oknum orang dalam perbankan berinisial AY. Saat pihak koperasi melakukan konfirmasi, AY menyatakan bahwa SPPK tersebut valid dan belum dicairkan.

Setelah dana Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP, uang tersebut langsung digunakan oleh AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV.

Ruang Gelap Intimidasi: Saksi yang Dijadikan “Sapi Perah”

Nama Bima terseret ke dalam pusaran kasus ini semata-mata karena ia pernah menerima aliran dana pengembalian uang dari tersangka AP dalam urusan lain yang sah. Penyidik kemudian memanggil Bima untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, proses hukum diduga berbelok menjadi ajang intimidasi. Alih-alih digali keterangannya untuk memperterang tindak pidana AP dan WD, Bima justru ditekan dan diancam akan ditahan jika tidak mengganti seluruh kerugian KSP Mustika.

Di bawah tekanan psikologis yang hebat dan ketakutan akan penahanan tanpa dasar hukum, Bima terpaksa menuruti permintaan oknum aparat dengan total dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 823.000.000.

Selain diperas secara finansial, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut kembali KSP Mustika di kemudian hari.

Kejanggalan Dokumen Jaminan yang Tak Bernilai Hukum

Aroma rekayasa perkara semakin menyengat setelah dana “ganti rugi” dilunasi oleh Bima. Pihak koperasi dan penyidik menyerahkan sebuah sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik tersangka AP sebagai kompensasi bagi Bima.

Namun, setelah ditelusuri di lapangan, sertifikat tersebut ternyata merupakan milik keluarga besar AP, bukan atas nama AP pribadi. Secara hukum pertanahan, aset tersebut cacat hukum untuk dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi atau dibalik nama.

Di sisi lain, ditemukan fakta bahwa AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi sebesar Rp40 juta kepada koperasi.

Hal ini memicu dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa dokumen jaminan mereka bermasalah, lalu diduga bekerja sama dengan oknum aparat untuk mengalihkan beban kerugian tersebut kepada Bima melalui skema intimidasi hukum.

Korban Menuntut Keadilan dan Pengembalian Hak

Saat ini, Bima didampingi tim hukum sedang berjuang mencari keadilan dan meminta perhatian dari tingkat komando yang lebih tinggi, baik di tingkat Polda Jawa Tengah maupun Mabes Polri.

“Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum,” ujar Bima. Rabu, 27 Mei 2026.

Ia berharap Kapolri dan Kapolda Jateng dapat turun tangan untuk membedah kasus ini secara objektif, mengembalikan seluruh uangnya yang diperas, serta menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa perkara ini demi menjaga marwah institusi Polri yang Presisi.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: