Program Promo Akhir Tahun, Bapenda Jawa Barat Tawarkan Diskon dan Keringanan Pajak
Krismanto - 18 Desember 2024

Krismanto - 18 Desember 2024
TOP JABAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, Bapenda Provinsi Jawa Barat menghadirkan program promo akhir tahun yang penuh manfaat.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta, N. Ida Hamidah. Ia mengungkapkan bahwa program ini memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.
Program promo yang ditawarkan ini berlangsung sejak 1 Desember 2024 hingga 23 Desember 2024 yang mencakup berbagai keringanan dan diskon, di antaranya, Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau second.
Kemudian Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun ketiga hingga tahun kelima dan seterusnya.
Lalu, Diskon 10% untuk pembelian lebih dari lima unit kendaraan bermotor, berlaku untuk nama pribadi maupun perusahaan dan Bebas Denda SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun yang lewat.
“Program ini sangat menguntungkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau yang ingin memperluas bisnisnya dengan membeli kendaraan baru,” ujar Ida. Rabu, 18 Desember 2024.
Ida menambahkan diskon 10% untuk pembelian kendaraan dalam jumlah besar disebutnya sebagai peluang yang jarang ada.
Selain itu, Ida juga menekankan bahwa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga lima tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya.
“Tunggakan pajak cukup dibayar pokoknya untuk tahun pertama, kedua, dan satu tahun ke depan. Dendanya dibebaskan untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Ida berharap program ini mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 23 Desember 2024,” imbaunya.
Terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang akan mulai efektif pada 5 Januari 2025, Ida menjelaskan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan peraturan daerah di setiap wilayah.
“Kebijakan ini mungkin akan berbeda antar daerah, tetapi Jawa Barat berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Perlu diketahui, promo ini berlaku di seluruh wilayah administrasi Jawa Barat, termasuk daerah-daerah di wilayah Bodetabek seperti Cikarang, Depok, Cinere, dan Bekasi.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.***