TOP JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak daerah, berupa penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2023 per 11 mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019. Perlu diketahui, penghapusan denda pajak di tahun […]
![]()







