Anne Ratna Mustika Buka Suara Usai Gugat Cerai Dedi Mulyadi, “Aktivitas Masih Normal Kok”
Redaksi - 23 September 2022

Breaking News:
Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas
Jelang Pemilu 2024, Kombes Ibrahim Tompo Tegaskan Personel Polda Jabar Wajib Netral
Tutup Akhir Tahun, IJTI Korda Bandung Menggelar Media Gathering di Yogyakarta
Gelar Upacara, 18 Personil Polresta Bandung Raih Penghargaan dan 3 Personil PTDH
Oknum Polisi Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas, Diduga Ada Pelanggaran HAM
Redaksi - 23 September 2022
TOP JABAR, Purwakarta – Gonjang-ganjing keretakan rumah tangga Bupati Purwakarta ini memang sudah santer terdengar belakangan ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika buka suara terkait gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi yang didaftarkan di Pengadilan Agama Purwakarta. Ia berharap keputusan dan hasilnya nanti menjadi yang terbaik untuk semua. Sementara ia akan fokus menjalankan roda pemerintah di sisa masa jabatannya satu tahun terakhir ini.
Kabar perceraian orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta semakin santer di kalangan masyarakat. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya yang juga mantan bupati Purwakarta itu.
Ikhwal kabar gugatan kini semakin jelas setelah Anne Ratna Mustika buka suara. Ia menyebutkan jika keputusan dan hasilnya nanti semoga menjadi yang terbaik.
Anne meminta maaf jika warga Purwakarta terganggu dengan kabar ini. Namun ia pastikan roda pemerintahan dan kinerjanya sebagai bupati akan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Ia juga akan fokus bekerja di sisa masa jabatannya satu tahun terakhir ini.
Baca Juga :
Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemkab Purwakarta Gelar Rapat Evaluasi
“Pokoknya doain yang terbaik aja ya. Aktivitas masih normal kok, hari ini masih melakukan kegiatan sesuai agenda. Mohon maaf juga kalau ada masyarakat yang terganggu dengan kabar ini, pokoknya mah doain aja ya,” kata Bupati Anne saat dimintai keterangan.
Diketahui anne sudah mendaftar gugatan cerai pada tanggal 19 September 2022 lalu, gugatan itu teregister dengan nomor : 1662/pdt.g/2022/pa.pwk// sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak akan digelar pada hari Rabu 05 Oktober 2022.***