Sumedang Pasang CCTV Pantau Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan
Redaksi - 24 Oktober 2020
Breaking News:
Pemuda Menawan Berikan Dukungan Moril dan Materi untuk Sahrul-Gun Gun
Kecamatan Batununggal Meriahkan HJKB ke-214 dengan Pawai Kendaraan Hias
Pekan Kebudayaan Daerah Cimahi 2024: Wujud Komitmen Pelestarian Budaya Lokal
Operasi 12 Hari, Polresta Bandung Amankan 20 Tersangka dan 32 Kendaraan Curian
Tersangka Perampokan Agen BRI Link di Bandung Ditangkap dalam 18 Jam Oleh Jajaran Polresta Bandung
Redaksi - 24 Oktober 2020
Top Jabar, Sumedang – Lima titik pusat keramaian di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dipantau CCTV. Adanya CCTV tersebut dikhususkan untuk memantau warga agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Jika tertangkap CCTV tidak memakai masker, misalnya, warga akan langsung didatangi petugas Satpol PP atau tim Gugus Tugas Covid-19 Sumedang.
Dikutip dari laman Aksara Jabar.com “Mulai saat ini, pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang bakal mudah terdeteksi. Karena pemantauannya telah menggunakan CCTV Pant Tilt Zoom (PTZ) yang telah terpasang dibeberapa titik keramaian di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Iwa dalam keterangannya usai melakukan uji coba PTZ Network Keyboard di Aula Diskominfosanditk. Kamis, (22/10/2020).
Hal senada pula disampaikan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, saat ini CCTV tersebut sudah terpasang di lima titik keramaian di wilayah Sumedang kota.
Meliputi, di Alun-alun dan Masjid Agung Sumedang, Alun-alun Tegalkalong, Taman Endog, Bundaran Binokasih, dan di kawasan Griya Plaza Sumedang.
“Jika terlihat ada kerumunan, tidak menjaga jarak, dan warga tidak pakai masker, akan langsung didatangi petugas Satpol PP atau petugas Gugus Tugas,” ujar Dony saat meninjau kawasan agrowisata perkebunan teh Disbun di Kecamatan Wado, Jumat (23/10/2020).
Dony menuturkan, keberadaan CCTV tersebut dipantau khusus oleh tim pemantau di ruang kontrol khusus.
Nantinya, jika terdapat pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikoordinasikan dengan petugas di lapangan.
Tujuannya, kata Dony, supaya kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat keramaian dapat terus meningkat.
“Jika ada pelanggar tentunya akan disanksi sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan,” tutur Dony.
Dony menyebutkan, sejak Perbup Nomor 74 Tahun 2020 ini dikeluarkan tercatat 13.090 pelanggar protokol kesehatan di pusat keramaian.
Hari ini saja, tercatat masih ada 49 warga yang melanggar protokol kesehatan di pusat keramaian.
Baca Juga :
“Keberadaan CCTV ini untuk membantu petugas dalam mendisiplinkan warga Sumedang dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut Dony.
Dony menambahkan, keberadaan CCTV di lima titik pusat keramaian ini merupakan bantuan CSR dari Bank BJB sebesar Rp 298 juta.
“Terima kasih kepada bank bjb yang sudah peduli, membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Sumedang,” kata Dony.** sumber : Kompas.com