Gercep! Polsek Majalaya Ungkap Kasus Pencurian di Koperasi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam
Redaksi - 6 September 2024
Breaking News:
PD Persis Kabupaten Bandung Siap Dukung Dadang Supriatna-Ali Syakieb untuk Pilkada 2024
Cabup Dadang Supriatna Bidik 50.000 UMKM, Tekan Angka Pengangguran hingga 6,32 Persen
Membangun Silaturahmi: Kadiv Propam Polri Laksanakan Jum’at Berkah di Wilayah Hukum Polda Jabar
Partai Demokrat Jabar Mantapkan Langkah Memenangkan KDM di Pilgub 2024
Redaksi - 6 September 2024
TOP JABAR – Kurang dari 8 jam, Polsek Majalaya Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kantor koperasi simpan pinjam.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Laswi-Majalaya, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada Kamis, 5 September 2024 dini hari.
Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi menjelaskan pelaku berinisial A yang juga merupakan mantan karyawan koperasi simpan pinjam tersebut nekat mencuri ratusan ATM milik nasabah karena terlilit hutang.
“Diketahui kejadian tersebut oleh saksi yang merupakan salah seorang karyawan yang pada pagi hari itu akan membuka kantor,” katanya saat ditemui di Mapolsek Majalaya. Jumat, 6 September 2024.
“Kemudian melihat pintu lantai 2 dan meja admin yang biasa untuk menyimpan ATM milik nasabah dan di cek telah raib,” ujarnya.
Kompol Aep menambahkan setelah dicek kerugian yang dialami kantor koperasi simpan pinjam tersebut kehilangan 401 ATM nasabah yang sudah lengkap dengan pin.
“Dari sana korban melaporkan kepada kami, kemudian kami segera merespon dengan mendatangi TKP, mengidentifikasi dan membagi tugas,” tuturnya.
“Alhamdulilah tidak lebih dari 8 jam, pelaku bisa kami amankan masih dikawasan Majalaya beserta barang bukti sesuai dengan apa yang dilaporkan,” sambungnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan transaksi tarik tunai senilai Rp. 28 juta tujuh dari delapan ATM milih nasabah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kami, bahwa uang tersebut ia gunakan yang pertama untuk belanja untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
“Kemudian untuk membayar pinjaman online dan kami cek juga di hp yang dia punya dan kita tanya juga merupakan pemain judol,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.***