TOP JABAR — Tak hanya penghapusan denda pajak kendaraan yang digelar Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan 100 persen. Program ini berlaku untuk objek pajak dengan ketetapan Buku 1 dan Buku 2, tahun pajak 1994 hingga 2024. […]
![]()







