Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar Program Insentif PBB-P2, Diskon 100 Persen

Krismanto - 17 April 2025

TOP JABAR — Tak hanya penghapusan denda pajak kendaraan yang digelar Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan 100 persen.

Program ini berlaku untuk objek pajak dengan ketetapan Buku 1 dan Buku 2, tahun pajak 1994 hingga 2024.

Melalui program ini, dalam rangka hari jadi Kabupaten Bandung ke-384, wajib pajak cukup membayar PBB-P2 untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025, dan secara otomatis akan dianggap lunas untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Akhmad Djohara menjelaskan bahwa program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Mekanismenya otomatis dari sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual,” ujarnya. Kamis, 17 April 2025.

“Kebijakan ini dalam upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah,” sambungnya.

Djohara berharap, dengan adanya program ini dapat meringankan beban masyarakat serta mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

“kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bandung juga membuat Gebyar Insentif PBJT 1 penghapusan denda masa pajak bulan Januari 2024 hingga Maret 2025. Dimana dalam program ini, wajib pajak mendapatkan 100 persen penghapusan denda administrasi.

Yang menarik lagi, Pemerintah Kabupaten Bandung membuat program Insentif PBB P2 untuk ketetapan buku lll, lV dan V tahun 1994 hingga 2012. Wajib pajak akan mendapatkan diskon pokok sebesar 30 persen.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: