PKC PMII Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Remaja di Makassar: “Senjata Aparat Bukan Mainan!”

Krismanto - 7 Maret 2026

TOP JABAR – Insiden tewasnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) akibat timah panas dari senjata oknum perwira polisi, Iptu N, di Makassar, memantik kemarahan dari Jawa Barat. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Barat mengecam keras peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai tamparan keras bagi profesionalisme kepolisian.

Ketua PKC PMII Jawa Barat menegaskan bahwa hilangnya nyawa seorang pemuda tidak bisa dipandang sebelah mata.

Baginya, tragedi di Panakkukang ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan potret nyata kegagalan dalam menjaga amanah senjata api.

Menggugat Dalih “Senjata Meletus”
PMII Jabar mengkritisi klaim kepolisian yang menyebut senjata tersebut “meletus tiba-tiba”.

Menurut mereka, alasan tersebut sulit dinalar secara logika prosedur keamanan (SOP) yang ketat di tubuh Polri.

“Seorang perwira punya tanggung jawab penuh atas senjata yang ia pegang. Kalau sampai ‘meletus’ dan mencabut nyawa, itu artinya ada kelalaian fatal. Senjata api itu alat pertahanan, bukan barang yang bisa meledak sembarangan tanpa kontrol,” tegas Ketua PKC PMII Jabar, Sabtu (7/3/2026).

4 Poin Pernyataan Sikap PMII Jawa Barat
Dalam rilis resminya, PKC PMII Jawa Barat melayangkan empat tuntutan tegas:

  • Duka untuk Keluarga: Menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas tragedi yang menimpa almarhum Bertrand.
  • Kritik Kontrol Senjata: Menyayangkan lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api oleh anggota di lapangan.
  • Penyelidikan Terbuka: Mendesak Polri, khususnya Propam, untuk mengusut kasus ini secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi demi menjaga kepercayaan publik.
  • Audit Psikologis: Meminta adanya evaluasi total terhadap izin memegang senjata, termasuk pemeriksaan kematangan psikologis anggota secara berkala.

Pesan Menohok untuk Kapolri

PKC PMII Jawa Barat mengingatkan bahwa nyawa manusia jauh lebih berharga daripada sekadar urusan administratif. Dalih “ketidaksengajaan” tidak boleh dijadikan tameng untuk meloloskan oknum dari jerat hukum.

“Kami minta Pak Kapolri turun tangan, profesionalisme Polri sedang dipertaruhkan di sini. Jangan biarkan keadilan bagi Bertrand menguap begitu saja. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi,” pungkasnya.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: