Antusiasme Tinggi! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Rancaekek Diserbu Wajib Pajak
Admin - 9 April 2025

Admin - 9 April 2025
TOP JABAR – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Sejak resmi dimulai pada 20 Maret 2025 lalu, peningkatan jumlah wajib pajak tercatat signifikan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek (Samsat Rancaekek).
Kepala Pusat Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati mengatakan Samsat Rancaekek, terjadi peningkatan jumlah wajib pajak antara 35 hingga 45 persen dibandingkan hari-hari biasa.
Hingga saat ini, hampir 20.000 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak tersebut.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Program ini dirasakan sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak 1 hingga bahkan 10 tahun ke belakang,” ujar Nenden. Rabu, 9 April 2025.
“Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor baik pokok maupun denda dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan,” jelasnya.
Perlu diketahui, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak ke depan. Namun, untuk iuran asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dihapuskan hanya dendanya, sedangkan pokok tagihannya tetap dibayarkan.
Sebagai bentuk apresiasi, Samsat Rancaekek juga memberikan cinderamata kepada wajib pajak yang datang lebih awal, membawa anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di apresiasi dan dimanfaatkan oleh pemudik asal Brebes yang akan ke Bandung. Bahkan dirinya rela antri lama hanya untuk bisa membayarkan pajak kendaraanya.
“Bermanfaat banget program ini, saya jadi pas mau mudik bayarkan dulu pajak motornya, mumpung murah,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik.**