Langkah Berani dari Solo: Gugat Jokowi, Wanprestasi Mobil Esemka

Admin - 9 April 2025

TOP JABAR, Bandung – Seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sosok-sosok paling berpengaruh di negeri ini—Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta perusahaan otomotif kebanggaan lokal, PT Solo Manufaktur Kreasi. Gugatan itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Solo, membuka babak baru yang menyatukan elemen rakyat, kekuasaan, dan industri dalam satu Palagan Peradilan.

Gugatan ini terkait tidak terealisasinya produksi massal mobil Esemka yang sejak lama dijanjikan menjadi mobil nasional.

Gugatan itu didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan kliennya telah lama tertarik membeli dua unit Esemka Bima jenis pickup untuk memulai usaha angkutan.

Minat itu muncul setelah Esemka dipromosikan Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Surakarta.

“Klien kami percaya dengan janji presiden yang akan menjadikan Esemka mobil nasional. Tapi hingga kini, mobil itu tidak pernah diproduksi massal atau dipasarkan luas,” kata Arif.

Mobil Esemka Bima yang diincar disebut-sebut memiliki harga kompetitif, sekitar Rp150 juta per unit.

Baca Juga :

Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan, Jawa Tengah

Akibat ketidakpastian tersebut, penggugat merasa dirugikan secara finansial dan menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Jokowi, Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi telah melakukan wanprestasi.

Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan atas aset perusahaan tersebut.

“Klien kami punya legal standing karena kerugian yang dialaminya nyata. Kami berharap majelis hakim menerima gugatan ini dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Arif.*[red]

Loading

TERKAIT:

POPULER: