Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Kejadian Khusus Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara
Krismanto - 15 Februari 2024

Krismanto - 15 Februari 2024
TOP JABAR – Hasil pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang di inventarisi oleh Bawaslu Kabupaten Bandung akan segera ditindaklanjuti.
Proses tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu dalam hal menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Laporan Hasil Pengawasan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dari jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat Kecamatan sampai PTPS yaitu terdapat kurang lebih 168 Kejadian Khusus selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Adapun dari kejadian khusus tersebut dapat dikategorisasi dalam beberapa hal diantaranya adalah TPS dengan surat suara kurang berjumlah 45 TPS, Jumlah TPS yang tidak aksesibel 52 TPS, TPS kelebihan suara berjumlah 15 TPS.
Ada juga TPS tidak ada C-Plano berjumlah 3 TPS, TPS yang surat suaranya rusak berjumlah 8 TPS, Logistik yang kurang berjumlah 8 TPS, Saksi tidak membawa surat mandat berjumlah 1 TPS, DPT tidak ditempel berjumlah 2 TPS, Perhitungan tidak sesuai prosedur berjumlah 6 TPS, TPS yang terkena banjir berjumlah 1 TPS dan kejadian lainnya yang berjumlah 27 TPS.
Dari hasil rekapitulasi kejadian khusus yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan tindaklanjut sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Melihat hal itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga melakukan kajian khususnya berkenaan potensi dugaan pelanggaran pada proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang terdapat dalam kejadian khusus dan laporan hasil pengawasan yang diterima.
Sumber: Bawaslu Kabupaten Bandung.