Bawaslu Kabupaten Bandung Berikan Imbauan Terkait Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Roel - 29 Agustus 2024

TOP JABAR – Saat ini tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mamasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan calon sejak 27-29 Agustus 2024 di KPU Kabupaten Bandung.

Sudah hari kedua dibukanya pendafataran hasil pengawasan Bawaslu Kabupate Bandung belum ada pasangan calon yang hadir untuk mendaftar.

Bawaslu Kabupaten Bandung telah menerbitkan surat imbauan kepada beberapa pihak diantaranya, KPU, Pemerintah Daerah, BUMD dan Pimpinan Parpol di Kabupaten Bandung, beberapa hal berkaitan dengan tahapan pendaftaran imbauan Bawaslu diantaranya :

  1. KPU menitik berakan pada agar KPU menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan ambang batas dukungan dan juga batas usia pendafataran,
  2. Pemerintah Daerah dalam hal ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah tentang Netralitas ASN dan Kepala Desa agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa Politik (Deklarasi dukungan) dan ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu, dan juga diberikan Surat Tugas kepada ASN yang memang memilki relevansi dalam tahapan Pendaftaran yaitu Desk Pilkada.
  3. BUMD ada kuranglebih empat bdan usaha yang dimilki oleh Pemerintah Kab. Bandung, kami mengimbau agar jajaran Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi dan jabatan tidak ikut serta dalam memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu Pasangan Calon.
  4. Pimpinan Partai Politik dan atau Gabungan Partai tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang dari mulai tahapan pendaftaran, kampanye.

Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang akan menghantarkan bakal pasangan calon ke kantor KPU agar tidak membawa anak dibawah umur serta tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi arahan dari pihak pengamanan baik TNI maupun Polri untuk keselamatan Bersama.***

Loading

TERKAIT:

POPULER: