Catat! Pengecer Boleh Membeli Tabung Gas 3kilo di SPBU, Namun Dengan Jumlah Terbatas
Krismanto - 19 Maret 2024

Breaking News:
SPMB 2026 Jawa Barat Dinilai Kacau, PKC PMII Jabar Desak Evaluasi Total Disdik dan KCD
Nandang Syaripudin Resmi Pimpin LPM Kelurahan Kacapiring, Siap Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Wujud Kepedulian Sosial, Polresta Bandung Santuni 1.000 Anak Yatim secara Serentak
Terima Kasih atas ‘Hadiah Indah’, Isi Surat Sony Sonjaya Tuai Beragam Tafsir
Krismanto - 19 Maret 2024

TOP JABAR – Sales Brand Manager Kabupaten Bandung, Denny Nugrahanto memberikan penjelasan terkait apakah pengecer boleh membeli tabung gas ukuran 3kilo di SPBU dengan jumlah banyak.
Denny mengatakan meski saat ini pembelian tabung gas 3kilo di SPBU wajib menggunakan KTP, disisi lain migas memperbolehkan bagi pengecer.
“Cuma jumlahnya dibatasi, tidak seluruh ke pengecer,” kata Denny saat ditemui di Baleendah. Selasa, 19 Maret 2024.
“Kalau dari 100 tabung, mungkin 20 tabung bisa di edarkan selain ke konsumen langsung,” sambungnya.
Ia menjelaskan sebenarnya SPBU fungsinya adalah sebagai penstabil harga, apabila tabung gas diluaran sedang mengalami kesusahan.
“Jadi kalau kondisi dipasaran sedang panas dan banyak yang mencari, justru SPBU menjadi yang penstabil terakhir, bahwa agar tidak terlalu bergejolak,” ujarnya.
“Jadi kalau kondisi sekarang sih sebenarnya memang kalau terkait penjualan ke luar itu pada dasarnya masih diperbolehkan dalam jumlah yang masih wajar,” jelasnya.
Meski pengecer diperbolehkan membeli tabung gas dengan jumlah terbatas dan dijual kembali ke toko. Namun demikian, ia menyarankan masyarakat untuk tetap membeli tabung gas di SPBU maupun di pangkalan.***
![]()