​Dipicu Utang Piutang, Koordinator Cleaning Service RSUD Majalaya Habisi Nyawa Anak Buah

Krismanto - 5 Januari 2026

TOP JABAR – Aksi kekerasan berujung maut menggemparkan lingkungan RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung. Seorang petugas kebersihan (cleaning service) ditemukan tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh koordinatornya sendiri yang bernaung di bawah yayasan outsourcing yang sama.

​Pelaku Rendi alias Sambo (48) nekat menghabisi korban Fikri Ardiansyah pada Sabtu, 3 Januari 2026 malam.

Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Ahmad Asep Nuron menjelaskan. Pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pihak kepolisian dari Polresta Bandung menerima laporan mengenai penemuan mayat seorang laki-laki di area RSUD Majalaya.

​”Setelah menerima informasi dari pelaku, tim gabungan piket Polresta Bandung langsung meluncur ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung. Senin, 5 Januari 2026

“Di lokasi, ditemukan seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya,” jelasnya.

​Setelah dilakukan olah TKP awal, jenazah korban langsung dievakuasi ke ruang forensik RSUD Majalaya untuk menjalani proses otopsi guna kepentingan penyidikan.

Asep menambahkan, usai melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polresta Bandung.

“Antara pelaku dan korban diketahui saling mengenal baik karena bekerja di bawah naungan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, ​Asep mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat pelaku adalah persoalan finansial.

​”Awalnya pelaku menagih hutang sebesar Rp4 juta kepada korban. Namun, korban hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian, sehingga memicu kekesalan mendalam pada diri pelaku hingga akhirnya melakukan pembunuhan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menerapkan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Pelaku kami jerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal adalah 20 tahun,” pungkasnya.**

Loading

TERKAIT:

POPULER: